Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penilaian Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok secara One On One Luring pada hari Jum'at tanggal 5 Juni 2026. Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Kusnandaka Tjatur Prasetijo, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Ninik Susmiati, S.KM., M.Kes dengan peserta Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait dan instansi yang disiapkan menjadi lokus penilaian.
Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Indonesia yang berkomitmen dan terpilih sebagai kandidat percontohan nasional. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau. Program ini bertujuan untuk mewujudkan Kota/Kabupaten yang sehat dengan upaya pengendalian tembakau untuk menurunkan prevelensi perokok, terutama perokok usia anak di Indonesia dan mencegah perokok pemula. Melalui program ini, pemerintah pusat mendorong penguatan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang tertuang pada PP No. 28 Tahun 2024.
Pada pertemuan ini ditekankan untuk penyelenggaraan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak dapat dilaksanakan secara parsial oleh satu perangkat daerah saja, melainkan memerlukan sinergi, komitemen, dan keterpaduan program lintas sektor. Hal ini karena Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencangkup 7 tatanan yang meliputi Fasiltas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
72 % |
Puas
8 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
20 % |