Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang tersebut memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor dimaksud, kata gratifikasi sesungguhnya bermakna netral, yaitu: pemberian dalam arti luas yang dapat berbentuk uang, barang atau fasilitas lainnya. Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.

                                

Upaya Pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya gratifikasi salah satunya adalah dengan dengan melakukan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi. Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

 

Dinas Kesehatan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bojonegoro yang berupaya untuk mendukung pengendalian gratifikasi sehingga mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan birokrasi yang berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan.


By Admin
Dibuat tanggal 29-07-2021
766 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
48 %
Puas
4 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
48 %