Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2025 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Tipe A merupakan salah satu unsur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggung jawab kepada Bupati Bojonegoro melalui Sekretaris Daerah. Menurut Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan dan tugas pembantuan serta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a) perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
b) pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
c) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
d) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Kesehatan mempunyai Struktur Organisasi yang terdiri dari:
1. Sekretariat.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Sekretariat meliputi:
a) Sub bagian Umum dan Kepegawaian
b) Sub bagian Keuangan
c) Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan
2. Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis, dan pengawasan data di bidang upaya kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup yang terintegrasi di puskesmas dan jejaring pelayanan kesehatan primer, serta jejaring laboratorium kesehatan masyarakat.
a) Tim Kerja Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
b) Tim Kerja Kesehatan Keluarga dan Gizi
c) Tim Kerja Promkes, Kesehatan Komunitas, dan Kelompok Rentan
3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis dan pengawasan data di bidang surveilans, kekarantinaan Kesehatan di wilayah, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, pengelolaan imunisasi, serta penyehatan lingkungan.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meliputi:
a) Tim Kerja Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
b) Tim Kerja Kesehatan Lingkungan
c) Tim Kerja Surveilan dan Imunisasi
4. Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis dan pengawasan data di bidang pelayanan kesehatan, tata kelola dan mutu pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan meliputi:
a) Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Primer dan Pendanaan Kesehatan
b) Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Kegawatdaruratan
5. Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanalan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, pembinaan teknis dan pengawasan data di bidang kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan meliputi:
a) Tim Kerja Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Sarana Prasarana
b) Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Organisasi Bersifat Fungsional dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, UPT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan tekbis penunjang tertentu. UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terdiri dari:
1) UPT Instalasi Farmasi Kelas B;
2) UPT Labkesmas Kelas B;
7. Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Organisasi Bersifat Fungsional dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, UOBF merupakan Pusat Kesehatan Masyarakat yang menjalankan layanan secara professional. UOBF Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro teridiri dari 35 (tiga puluh lima) Puskesmas.
8. Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Organisasi Bersifat Fungsional dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, UOBK adalah Rumah Sakit Daerah yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. UOBK Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro antara lain:
1) Kelas B
- RSUD Dr.R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro;
2) Kelas C
- RSUD Padangan;
- RSUD Sumberrejo; dan
- RSUD Temayang
3) Kelas D
- RSUD Kepohbaru
- RSUD Kalitidu.