BOJONEGORO – Dalam upaya menjamin standar pelayanan kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi tenaga kesehatan, tim verifikator lapangan melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan Praktik Mandiri Perawat (PMP) di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Sumberrejo. Kegiatan verifikasi ini merupakan tahapan krusial dalam penerbitan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) guna memastikan sarana, prasarana, dan prosedur operasional sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan.
Fokus Verifikasi di Dua Titik Utama
Peninjauan pertama dilakukan di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, tepatnya di lokasi praktik mandiri milik Moh. Yubianto. Tim melakukan pengecekan mendetail mulai dari kelengkapan alat kesehatan, administrasi asuhan keperawatan, hingga aspek higienitas ruang praktik. Selanjutnya, tim bergerak menuju Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo untuk memverifikasi tempat praktik mandiri milik Koestidjah Widajati. Proses evaluasi di lokasi ini juga mencakup penilaian terhadap pembuangan limbah medis dan ketersediaan perlengkapan darurat.
Komitmen Pelayanan Profesional
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perawat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan.
"Legalitas praktik adalah pondasi utama. Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan perawat di desa dapat memberikan pelayanan yang optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan kompetensinya", ujar salah satu perwakilan tim verifikator.
Baik Moh. Yubianto maupun Koestidjah Widajati menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di desa masing-masing.
Dengan selesainya tahap verifikasi lapangan ini, diharapkan kedua praktik mandiri perawat tersebut dapat segera beroperasi secara penuh untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Desa Kesongo dan Desa Ngampal secara profesional dan legal.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
73 % |
Puas
8 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
19 % |