YUK, URUS IZIN PIRT UNTUK PRODUK PANGAN ANDA! πŸͺπŸ“‹

SPP-IRT merupakan salah satu bentuk pemenuhan persyaratan keamanan pangan bagi produk pangan olahan rumah tangga tertentu, sekaligus mendukung kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Pengurusan izin PIRT dapat dilakukan secara mandiri/online melalui OSS atau dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan.

Melalui pelayanan di Dinas Kesehatan, pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai persyaratan, kelengkapan dokumen, serta tahapan pengurusan SPP-IRT sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memiliki SPP-IRT, produk pangan memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas sesuai ketentuan yang berlaku. ✨

Yuk, manfaatkan layanan yang tersedia untuk mendukung usaha pangan yang aman dan berkembang!

#DinkesBojonegoro #SPPIRT #PIRT #KeamananPangan #PanganAman #BojonegoroBahagiaMakmurMembanggakan #SemangatKerjaNyataDanDisiplin


By Admin
Dibuat tanggal 13-10-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
72 %
Puas
9 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
19 %