Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kandidat percontohan nasional.
Hal ini menjadi momentum untuk membuktinya terimplementasinya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada tanggal 23 Juni 2026, Bupati Bojonegoro Bapak H. Setyo Wahono secara langsung menerima Tim Penilai Kandidat Kabupaten Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari Bapak dr. Benget Saragih, M. Epid., Penanggung Jawab PPAT (Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau), Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemenkes RI, Ibu Ivo Arzia Isma, S.H., M.H. Analisis Hukum Ahli Madya, Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri RI, Mochamad Iqbal Prakoso, S.STP, Koordinator Tim Kerja Standardisasi Tata Operasional Pol PP/Pamong Pemerintahan, Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri RI, Bapak Taufik Hidayat, Relation Coordinator Komnas Pengendalian Tembakau dan Ibu Nina Samidi, Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau.
Pada kunjungan kali ini Tim Penilai mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok ini. Disamping itu, Tim Penilai juga memberikan masukan yang membangun untuk kesempurnaan program ini.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Kusnandaka Tjatur Prasetijo, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Ibu Ninik Susmiati, S.KM., M.Kes. Kegiatan ini juga menghadirkan pimpinan-pimpinan dari OPD terkait untuk menjawab butir-butir penilaian yang diajukan tim penilai.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat mewujudkan Kota/Kabupaten yang sehat dengan upaya pengendalian tembakau untuk menurunkan prevelensi perokok, terutama perokok usia anak di Indonesia dan mencegah perokok pemula.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
70 % |
Puas
7 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
22 % |